Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK TAHUN 2024
Current Text
(1) Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri pada Bank yang sama dengan penempatan rekening Kas Daerah, atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD selaku BUD.
(2) Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
(3) Penempatan Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan pada Bank yang sama dengan rekening Kas Daerah.
(4) Penerimaan hasil bunga/jasa giro/imbal hasil/dividen/keuntungan (capital gain) atas rekening dana cadangan dan/atau penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(5) Penempatan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
