Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Cadangan adalah biaya yang digunakan untuk kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan digunakan pada tahun anggaran 2024, meliputi tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. penyelesaian. (2) Setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction