Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK TAHUN 2024
Current Text
(1) Dana Cadangan adalah biaya yang digunakan untuk kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan digunakan pada tahun anggaran 2024, meliputi tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. penyelesaian.
(2) Setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
