Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK TAHUN 2024
Current Text
Prinsip Dana Cadangan:
a. digunakan untuk membiayai kegiatan yang ditentukan setelah jumlah besaran dana cadangan yang disisihkan tercapai; dan
b. tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
