Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dana Cadangan. (2) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dilaksanakan pada Tahun 2024. (3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan dalam APBD. (4) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah.
Your Correction