Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2016 – 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Depok. 2. Pemerintah Kota Depok, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok. 4. Walikota adalah Walikota Depok. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Depok. 6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disebut Bappeda, adalah OPD Daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perencanaan Pembangunan di Kota Depok. 7. Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat OPD, adalah Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu. 8. Instansi Vertikal adalah Perangkat Kementerian atau Lembaga Pemerintah Pusat di Daerah. 9. Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil Pembangunan. 10. Dunia Usaha adalah usaha Mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA. 11. Perencanaan adalah suatu Proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 12. Perencanaan Pembangunan Tahunan adalah proses Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah yang dilaksanakan untuk menghasilkan dokumen Perencanaan selama periode 1 (satu) tahun. 13. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan Jangka Panjang Kota Depok. 14. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 15. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Rencana Kerja tahunan daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 16. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang selanjutnya disingkat RTRW Kota Depok adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang mengatur struktur dan pola ruang Kota Depok untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 17. Rencana Pembangunan Tahunan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja-OPD, adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun 18. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-OPD, adalah Dokumen Perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun. 19. Pembangunan Daerah adalah perubahan yang dilakukan secara terus menerus dan terencana oleh seluruh komponen di Daerah untuk mewujudkan Visi Daerah. 20. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir Periode Perencanaan. 21. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi. 22. Isu-isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang dan menentukan tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimasa yang akan datang. 23. Strategi adalah langkah-langkah berisikan Program- program Indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi. 24. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mewujudkan Visi dan misi. 25. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh OPD. 26. Indikator Kinerja adalah alat ukur Spesifik secara kuantitatif dan/atau Kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau Darnpak yang menggambarkan tingkat capaian Kinerja suatu kegiatan. 27. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu Program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. 28. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction