Correct Article 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN
Current Text
(1) Pengawasan kepada Pelaku Usaha dilaksanakan untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan klasifikasi produk, yaitu:
a. pendaftaran atau Sertifikasi Halal;
b. sertifikasi laik higiene sanitasi bagi produk pangan olahan siap saji;
c. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) bagi produk pangan olahan;
d. pencantuman Label dan Penginformasian Produk sesuai perundangan yang berlaku.
(2) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dalam hal produk barang diproduksi oleh pelaku usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah Kota dapat berkoordinasi dan bekerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
