Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha memiliki hak: a. memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem Produk Halal dan aman; b. memperoleh pembinaan dalam memproduksi pangan Halal dan aman; c. memperoleh pendampingan sertifikasi Produk Halal dan aman; d. memproduksi pangan Halal dan aman sesuai dengan standar sertifikasi Halal dan aman yang diakui; (2) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib: a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur; b. mencantumkan Label Halal terhadap produk yang telah mendapat Sertifikat Halal dan aman serta menjaga kehalalan dan keamanan produk tersebut; c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Makanan Halal dan makanan tidak Halal; d. melampirkan sertifikat laik higiene sanitasi dan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) sesuai klasifikasi pangan yang dipersyaratkan; e. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH; dan f. melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH; (3) Setiap Produk yang didaftarkan atau disertifikasi Halal dan Aman wajib mencantumkan: a. nama produk; b. daftar bahan yang digunakan; c. berat bersih atau isi bersih; d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; e. halal bagi yang dipersyaratkan; f. tanggal dan kode produksi; g. keterangan kadaluarsa; h. nomor izin edar; dan i. asal usul bahan pangan tertentu. (4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca pada kemasan dan/atau pada bagian tertentu dari produk yang mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah terhapus. (5) Pelaku usaha yang khusus memproduksi dan/atau menjual produk tidak Halal wajib mencantumkan keterangan tidak Halal secara jelas mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah terhapus.
Your Correction