Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota mendorong peran aktif dunia usaha dalam Pengembangan dan Pembinaan Produk Halal dan Aman.
(2) Peran aktif dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk kemitraan dan fasilitasi terhadap Pelaku Usaha mikro dalam pemenuhan Produk Halal dan Aman.
Your Correction
