Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama secara individu atau organisasi dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman sesuai peraturan perundang undangan. (2) Peran masyarakat dapat berupa: a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, keberatan, pengaduan terhadap berbagai temuan; dan/atau c. penyampaian informasi dan/atau laporan disampaikan kepada dinas dan/atau instansi terkait. (3) Peran masyarakat dilakukan untuk: a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; b. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat sebagai konsumen yang cerdas; c. meningkatkan kesadaran terhadap mutu produk barang; dan d. meningkatkan ketentraman, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi atau menggunakan produk.
Your Correction