Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam atau menginap, melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga setempat. (2) Setiap pemilik rumah kontrakan, pengelola rumah susun dan/atau rumah kos wajib melaporkan setiap penghuni kontrakan dan/atau rumah kosnya kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga setempat secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali. (3) Setiap penghuni rumah kontrakan wajib melapor kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga.
Your Correction