Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang minum-minuman beralkohol di tempat umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang dilarang mabuk yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. (3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan produksi, distribusi, peredaran, penjualan, mengoplos, menyimpan, dan/atau menimbun minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction