Correct Article 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang dilarang minum-minuman beralkohol di tempat umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang dilarang mabuk yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
(3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan produksi, distribusi, peredaran, penjualan, mengoplos, menyimpan, dan/atau menimbun minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
