Correct Article 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang dilarang melakukan perjudian.
(2) Setiap orang atau badan dilarang membuka praktek perjudian.
Your Correction
