Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan wajib menjaga hewan peliharaannya. (2) Setiap orang atau badan wajib menjamin agar hewan peliharaannya tidak mengganggu, membahayakan, merusak, dan mengotori lingkungan di sekitarnya.
Your Correction