Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang. (2) Setiap orang atau badan dilarang meminta- minta/mengemis, mengamen, menggelandang, berdagang asongan, dan/atau menjadi pengelap mobil di jalan, persimpangan lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan dan area perkantoran. (3) Setiap orang atau badan dilarang menyuruh orang lain untuk meminta-minta/mengemis dan/atau mengamen di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta-minta/pengemis dan/atau pengamen di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Setiap orang atau badan dilarang mengeksploitasi anak, bayi dan/atau penyandang disabilitas untuk menjadi pengemis/peminta-minta atau pengamen.
Your Correction