Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Setiap angkutan umum dilarang menggunakan kendaraannya untuk kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
