Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap angkutan umum dilarang menggunakan kendaraannya untuk kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction