Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang dilarang mengoperasikan angkutan penumpang umum berupa bajaj, bemo, opelet, becak, pedati, delman, odong-odong dan sejenisnya di sepanjang jalur-jalur jalan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai daerah bebas bajaj, bemo, opelet, becak, pedati, delman, odong-odong dan sejenisnya.
(2) Pada jalur jalan daerah bebas bajaj, bemo, opelet, becak, pedati, delman, odong-odong dan sejenisnya dipasang rambu-rambu lalu lintas.
Your Correction
