Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pengemudi angkutan jalan dalam menaikkan dan menurunkan penumpang wajib mematuhi rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan.
Your Correction