Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang berkewajiban menciptakan, memelihara, dan melestarikan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
(2) Setiap orang berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum.
Your Correction
