Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang berkewajiban menciptakan, memelihara, dan melestarikan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum. (2) Setiap orang berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum.
Your Correction