Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang atau badan harus membuang sampah pada tempat sampah.
(2) Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran/drainase, situ/danau dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
(3) Setiap orang atau badan dilarang membakar sampah.
(4) Pembakaran sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi yang menggunakan teknologi sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah serta mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Your Correction
