Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Setiap orang dilarang menggunakan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas, kecuali mendapatkan izin/rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
