Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Setiap orang atau badan dilarang, kecuali atas izin pejabat yang berwenang:
a. menutup Jalan;
b. membuat atau memasang Portal di jalan;
c. membuat atau memasang tanggul pengaman jalan;
d. membuat, memasang, memindahkan dan membuat tidak berfungsinya rambu-rambu lalu lintas;
e. menutup terobosan atau putaran jalan;
f. membongkar jalur pemisah jalan;
g. membongkar, memotong, merusak pagar pengaman jalan;
h. memasang kabel dan/atau sejenisnya yang melintang pada jalan; dan/atau
i. melakukan perbuatan yang dapat berakibat merusak badan jalan atau membahayakan keselamatan lalu lintas.
Your Correction
