Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
(2) Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pelindungan terhadap ancaman bahaya, gangguan sebagai akibat dari tidak tertibnya masyarakat.
(3) Setiap orang berhak memberikan informasi terkait adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
Your Correction
