Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak Satuan Pelindungan Masyarakat, antara lain: a. mendapatkan kesempatan mengikuti peningkatan kapasitas Pelindungan Masyarakat; b. mendapatkan kartu tanda Anggota Satuan Pelindungan Masyarakat; c. mendapatkan sarana dan prasarana penunjang tugas operasional; d. mendapatkan piagam penghargaan; dan/atau e. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas.
Your Correction