Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan Satuan Pelindungan Masyarakat dilaksanakan oleh Wali Kota untuk meningkatkan peran dan eksistensi Satuan Pelindungan Masyarakat dalam pelaksanaan tugas.
Your Correction