Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan Pelindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (5) memiliki struktur organisasi meliputi: a. kepala Satuan Pelindungan Masyarakat; b. kepala pelaksana; c. komandan regu; dan d. anggota.
Your Correction