Correct Article 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Wali Kota membentuk Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat tingkat Kota dan Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat tingkat Kecamatan.
(2) Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain tugas Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat yaitu Pengorganisasian dan Pemberdayaan Satuan Pelindungan Masyarakat.
(4) Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat di Kelurahan dilaksanakan oleh Lurah sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan dengan membentuk Satuan Pelindungan Masyarakat.
Your Correction
