Correct Article 46
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat dilaksanakan oleh Wali Kota.
(2) Wali Kota mendelegasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat kepada Kepala Satpol PP, Camat dan Lurah.
(3) Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.
Your Correction
