Correct Article 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 12 huruf b, huruf c, huruf e, huruf h, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 huruf a, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 37, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf d dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. peringatan tertulis;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. penghentian tetap kegiatan;
f. pencabutan sementara izin;
g. pencabutan tetap izin;
h. paksaan pemerintahan
i. denda administratif;
j. sanksi sosial dalam bentuk pembinaan; dan/atau
k. sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dan huruf j, dilaksanakan oleh Satpol PP.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf i dan huruf k, dilaksanakan oleh Satpol PP bersama-sama dengan Perangkat Daerah terkait.
(4) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetor ke Kas Umum Daerah Kota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
