Correct Article 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemerintah Daerah Kota melakukan penertiban tempat hiburan atau kegiatan yang menganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat dan/atau dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.
(3) Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki.
Your Correction
