Correct Article 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Satpol PP sesuai dengan kewenangannya melakukan penertiban/penjaringan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
(2) Dalam melaksanakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP berkoordinasi dengan Kepolisian, Perangkat Daerah dan/atau instansi yang terkait dengan penanganan masalah sosial.
Your Correction
