Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial meliputi: a. penertiban; b. penampungan sementara; c. pemulangan ke daerah asal; dan/atau d. dikirim ke lembaga atau rehabilitasi sosial yang menangani. (2) Upaya penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan Perangkat Daerah yang membidangi Sosial. (3) Upaya penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Sosial. (4) Dalam upaya penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah Kota dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait. (5) Ketentuan lebih lanjut Tata cara upaya penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota yang disusun oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Sosial.
Your Correction