Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pemilik, penghuni diwajibkan memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan jalan di wilayah kewenangannya. (2) Setiap pemilik, penghuni wajib membuang bagian dari pohon, semak-semak, tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah kewenangannya. (3) Setiap pemilik, penghuni diwajibkan memberi penerangan jalan di depan bangunannya atas biaya sendiri.
Your Correction