Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang, pinggir rel kereta, saluran air/drainase, bantaran sungai, dan bantaran situ/danau. (2) Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalur hijau, taman, dan tempat umum lainnya kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Setiap orang atau badan dilarang berjualan atau menyediakan barang dan hal-hal yang bersifat pornografi. (4) Setiap orang dilarang melakukan usaha sebagai calo karcis/tiket angkutan umum, hiburan dan/atau sejenisnya. (5) Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha dengan cara memasukan, becak, bajaj, bemo, opelet, odong-odong, dan/atau sejenisnya ke Daerah Kota untuk dioperasionalkan secara komersial. (6) Setiap orang atau badan dilarang mengubah atau membongkar trotoar untuk kepentingan pribadi, kecuali seizin Pejabat yang ditunjuk. (7) Setiap orang dilarang membeli dari pedagang asongan atau pedagang yang berjualan ditempat yang dilarang untuk berjualan.
Your Correction