Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang dilarang tinggal atau tidur di bantaran sungai, situ/danau, dan saluran air/drainase.
(2) Setiap orang dilarang mencuci benda-benda yang dapat menyebabkan tercemarnya air di sungai dan situ/danau.
(3) Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan sungai dan situ/danau untuk kepentingan usaha kecuali atas izin dari pejabat yang berwenang.
(4) Setiap orang atau badan dilarang memindahkan saluran air/drainase, menyumbat, menutup secara permanen saluran air/drainase, sehingga menyebabkan tidak berfungsinya saluran air/drainase, tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
(5) Setiap orang atau badan dilarang menangkap ikan di sungai, situ, saluran air/drainase dengan mempergunakan aliran listrik, bahan peledak, atau bahan beracun.
(6) Setiap orang atau badan dilarang mengambil, memindahkan atau merusak jaringan irigasi tutup got, selokan atau saluran air lainnya serta komponen bangunan pelengkap jalan, kecuali dilakukan oleh petugas untuk kepentingan dinas.
(7) Setiap orang atau badan dilarang membangun jembatan/dermaga/bangunan bentuk lainnya diatas aliran sungai, jaringan irigasi, saluran air, situ/danau tanpa rekomendasi/izin dari pejabat yang berwenang.
Your Correction
