Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang untuk: a. melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau atau taman serta kelengkapan fasilitas di dalamnya; b. melompat atau menerobos pagar yang ada di sepanjang jalur hijau atau taman; c. memanjat, menebang, memotong pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau dan taman, kecuali atas izin Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup; d. memasang, menempel atau menggantungkan benda-benda/ barang-barang di sepanjang jalur hijau, taman kota dan tempat umum kecuali atas izin Perangkat Daerah yang membidangi perizinan; e. menyimpan, mencuci atau memperbaiki kendaraan bermotor/tidak bermotor di jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali atas izin pejabat yang berwenang; f. menaikkan, menurunkan dan membongkar barang-barang muatan kendaraan di sepanjang jalur hijau, taman dan tempat umum, kecuali atas izin pejabat yang berwenang; g. menyimpan barang-barang bangunan atau benda-benda lain di sepanjang jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali atas izin pejabat yang berwenang; h. memanfaatkan jalur hijau, taman dan tempat umum di bawah jembatan atau jalan layang yang tidak sesuai dengan fungsinya kecuali mendapat izin dari pejabat yang berwenang; i. membuang air besar dan/atau air kecil di jalur hijau, taman, dan tempat umum.
Your Correction