Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Penyelenggaraan ketertiban umum, dilaksanakan oleh Satpol PP bersama dengan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi memelihara ketertiban umum.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP dapat bekerja sama dengan:
a. instansi vertikal;
b. tokoh masyarakat/agama/lembaga kemasyarakatan;
c. swasta; atau
d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya.
Your Correction
