Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. Kewenangan, hak dan kewajiban;
b. Ketenteraman masyarakat;
c. Penyelenggaraan Ketertiban umum;
d. Pelindungan masyarakat;
e. Pencegahan;
f. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan;
g. Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota;
h. Koordinasi, sinergitas/kerja sama dan fasilitasi;
i. Sistem informasi;
j. Peran serta masyarakat;
k. Pendanaan;
l. Ketentuan penyidikan;
m. Ketentuan pidana.
Your Correction
