Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi: a. Kewenangan, hak dan kewajiban; b. Ketenteraman masyarakat; c. Penyelenggaraan Ketertiban umum; d. Pelindungan masyarakat; e. Pencegahan; f. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan; g. Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota; h. Koordinasi, sinergitas/kerja sama dan fasilitasi; i. Sistem informasi; j. Peran serta masyarakat; k. Pendanaan; l. Ketentuan penyidikan; m. Ketentuan pidana.
Your Correction