Correct Article 67
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan ketenteraman masyarakat, dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
