Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan ketenteraman masyarakat, dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction