Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah Kota mengikutsertakan peran masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam penyelenggaraan ketertiban umum.
Your Correction