Correct Article 64
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, tranparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan ketenteraman masyarakat, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, Pemerintah Daerah Kota melalui Satpol PP dapat memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Pemerintah Daerah Kota dapat meningkatkan penyelenggaraan ketenteraman masyarakat melalui pengembangan sistem layanan pengaduan ketenteraman masyarakat.
Your Correction
