Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, tranparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan ketenteraman masyarakat, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, Pemerintah Daerah Kota melalui Satpol PP dapat memanfaatkan teknologi informasi. (2) Pemerintah Daerah Kota dapat meningkatkan penyelenggaraan ketenteraman masyarakat melalui pengembangan sistem layanan pengaduan ketenteraman masyarakat.
Your Correction