Correct Article 63
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Wali Kota menyelenggarakan sinergitas dan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
(2) Sinergitas dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sinergitas Pemerintah Daerah Kota dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah;
b. sinergitas Pemerintah Daerah Kota dengan instansi vertikal;
c. kerja sama/sinergitas antar Daerah; dan
d. kerja sama Pemerintah Daerah Kota dengan pihak ketiga.
(3) Dalam menyelenggarakan Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, yang memiliki dampak sosial dan/atau dampak kesehatan yang luas dan risiko tinggi, Wali Kota dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional INDONESIA.
Your Correction
