Correct Article 60
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Kegiatan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui tahapan:
a. penyelidikan;
b. penyidikan; dan
c. persidangan.
(2) Tindakan penyelidikan, penyidikan dan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
