Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui tahapan: a. penyelidikan; b. penyidikan; dan c. persidangan. (2) Tindakan penyelidikan, penyidikan dan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction