Correct Article 59
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Penindakan non yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a, termasuk pengenaan sanksi administratif.
(2) Pelaksanaan penindakan non yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur Satpol PP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan Perangkat Daerah terkait.
(3) Pelaksanaan penindakan sanksi administratif dilakukan oleh Satpol PP dengan Perangkat Daerah terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penindakan non yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
