Correct Article 57
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta Pelindungan Masyarakat dilakukan Wali Kota, dilaksanakan oleh Satpol PP.
(2) Pengendalian terhadap ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta Pelindungan Masyarakat dilaksanakan oleh Satpol PP bersama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah terkait.
(3) Pengawasan dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan Pemerintah Daerah Kota dan Masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengendalian serta pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilaksanakan dalam bentuk:
a. supervisi;
b. pemantauan; dan
c. evaluasi pelaksanaan penertiban dan penanganan gangguan.
Your Correction
