Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 6 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. (2) Dalam penyelenggaraan ketenteraman masyarakat secara teknis operasional Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan: a. instansi vertikal; b. tokoh masyarakat/agama/lembaga kemasyarakatan; c. swasta; dan/atau d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya.
Your Correction