Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Kepemudaan yang terdaftar dan tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, namun tidak melaporkan kegiatannya paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan.
Your Correction