Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Setiap Pemuda dapat membentuk Organisasi Kepemudaan dan/atau menjadi anggota Organisasi Kepemudaan.
(2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk dalam lingkup Kelurahan, Kecamatan, dan Daerah Kota.
(3) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan.
(4) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berbentuk struktural atau non struktural baik berjenjang maupun tidak berjenjang sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Kepemudaan bersangkutan.
(6) Organisasi Kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan daerah dan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Your Correction
