Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan pengembangan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
