Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan pengembangan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction