Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a ditujukan agar pemuda mampu mengembangkan visi dan potensi kepemimpinan sehingga menjadi insan yang cerdas, tanggap dan mampu menangani berbagai permasalahan dan isu-isu yang berkembang, yang dilaksanakan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pengaderan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan; dan/atau
e. forum kepemimpinan pemuda.
(2) Pelaksanaan kegiatan pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. latihan kepemimpinan pemuda;
b. dialog tokoh dan kepemimpinan;
c. bimbingan dan pendampingan pada kaderisasi organisasi kepemudaan; dan/atau
d. temu wicara kepemimpinan pemuda.
(3) Pengembangan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional dan daerah, yang dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan.
(4) Pelaksanaan kegiatan pengembangan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. diklat wirausaha pemuda;
b. pemagangan wirausaha muda;
c. pendampingan unit/kelompok usaha pemuda;
d. jejaring kemitraan wirausaha muda;
e. pameran kewirausahaan pemuda antar organisasi pemuda; dan
f. bantuan stimulan bagi pemberdayaan kewirausahaan pemuda.
(5) Pengembangan kepeloporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, diselenggarakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai arah pembangunan daerah dan nasional dapat dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pendampingan; dan/atau
c. forum kepemimpinan pemuda.
(6) Pelaksanaan kegiatan pengembangan Kepeloporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. latihan dasar penanggulangan bencana;
b. latihan kepanduan melalui gerakan pramuka;
c. lomba inovasi dan keteladanan pemuda tingkat Kota;
d. temu wicara kepemimpinan pemuda tingkat Kota;
e. pelatihan penulisan dan lomba karya ilmiah pemuda tingkat Kota;
f. gerakan kebersihan dan peduli lingkungan hidup;
dan/atau
g. pelatihan bagi kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya.
Your Correction
