Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menggali potensi dan jati diri pemuda diperlukan pengembangan melalui: a. pengembangan kepemimpinan; b. pengembangan kewirausahaan; c. pengembangan kepeloporan. (2) Pemerintah Daerah Kota MENETAPKAN kebijakan strategis pengembangan kepemudaan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Your Correction