Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Untuk menggali potensi dan jati diri pemuda diperlukan pengembangan melalui:
a. pengembangan kepemimpinan;
b. pengembangan kewirausahaan;
c. pengembangan kepeloporan.
(2) Pemerintah Daerah Kota MENETAPKAN kebijakan strategis pengembangan kepemudaan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Your Correction
